Rabu, 15 Oktober 2008

Buku : Pergeseran konsep hubungan kerja

Disini, ....
di tanah yang kupijak
Terjatuh puluhan, ratusan, ribuan, jutaan bahkan tak terhingga julmlahnya
tetesan keringat kaum buruh
yang bergolak jiwanya...
"tuk perjuangkan nasibnya.

Di seberang sana....
Tampak riak dan buih air samudra
mengalir deras menuju pantai....

Sayang.....
mereka kembali setelah terhempas oleh karang terjal

Perjuangan buruh mirip air itu
berjuang terus tanpa henti....
tetap haknya terhempas......


Buku itu tentang opiniku kalau konsep hubungan kerja telah bergeser, kembali ke konsep jaman Hindia Belanda.

Judul Buku :
Pergeseran konsep hubungan kerja (Hak Pekerja yang terhempas)
Penerbit : Hikmah
Tahun 2008
Tebal Buku : 212 halamam
Ukuran buku : 21 x 27

Yang ingin tahu isinya bisa email ke : asri1wj@yahoo.com

Hanya 3 kata

Hanya 3 kata

Seminggu yang lalu aku ke rumah teman, sahabat, atau aku anggap dia guruku. Ada tiga kata yang teringat dan harus kuingat untuk jalani hidup ini, yaitu “jujur, benar dan berani”. Apa makna dalam hidup ini ?

Jujur, kita harus jujur dalam melakukan apapun jujur pada siapapun, yang lebih penting jujur pada hati nurani. Kita harus mempunyai kebebasan untuk memilih diantara banyak pilihan. Pilihan itu harus pilihan yang jujur, tidak ada kebohongan. Jika bohong berarti kita telah membuat terali besi yang mengitari tubuh. Satu kali bohong akan disusul kebohongan yang berulang-ulang untuk menutupi kebohongan itu. Jangan sampai bohong menjadi baju kita.

Benar, apa yang kita lakukan harus benar. Kriteria benar menurut agama dan keyakinan kita. Hanya kebenaran agama yang dapat menjamin kita selamat. Jujur dan benar, adalah dua kata sejoli yang dapat menjadi alat penyelamat kita. Allah selalu menolong orang yang jujur dan benar. Tidak benar bahwa siapa yang jujur akan hancur. Justru sebaliknya. Siapa yang bohong dan tidak benar tinggal menunggu hitungan waktu menuai bencana.

Berani. Dengan jujur dan benar saja, masih hitungan iman yang lemah karena masih dalam hati belum direalisasikan. Belum diamalkan. Dengan Berani berarti kita siap atas resiko atas kejujuran dan kebenaran yang kita pilih. Resiko dapat enak atau menyakitkan. Berani karena benar di tengah tengah kemunafikan akan membawa resiko yang menyakitkan. Menjadi orang yang dicemooh, dikucilkan atau dikeluarkan dari lingkungan. Tapi itu hanya sementara. Waktu akan berputar. Menerangi kebenaran.

Dengan berani atas mengungkapkan kebenaran secara jujur, perjuangan kita akan kelihatan hasilnya. Setiap waktu perbuatan kita dinilai oleh Allah. Bahkan manusia lebih canggih meilai orang lain daripada diri sendiri. Gajah dipelupuk mata tidak tampak, kuman diseberang lautan tampak. Pepatah yang pantas untuk hal ini.

Tidak ada yang perlu ditakuti jika kita berpegang pada 3 kata itu. Selama jujur tidak ada kebohongan, selama benar kita tegakkan dan berani ambil resiko meski sangat meyakinkan, hanya menunggu waktu akan kita petik hasilnya. Kemenangan di endingnya. Kemenangan yang sebenarnya. Tidak akan pernah ada terali besi penjara di hadapan tubuh kita.

Becik ketitik olo ketoro.....

To next..... Cuman dua kalimat, kita akan selamat.....

Ngantuk kapan2 aza ya .....

Kuliah hukum Islam 2

BAB II

SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber hukum Islam dibagi menjadi tiga yaitu, Al Qur’an, Hadist dan Ij’tihad atau al Ra’yu.

Al Qur’an adalah kitab suci yang memuat wahyu / firman Allah melalui malaikat Jibril kepada nabi Muhammad SAW , selama 22 tahun, 2 bulan 22 hari ( kurang lebih 13 tahun di Mekkah dan 10 tahun di Madinah). Al Qur’an sebagai petunjuk manusia , yang isinya memberikan pedoman tentang bagaiman posisi manusia dalam kaitannya dengan Habblum minallah dan hablumminnannas, sejarah dan juga terdapat ayat yang sulit untuk ditafsirkan. Hal ini merupakan bukti bahwa akal manusia itu adalah terbatas. Al Qur’an mengandung hukum yang mengatur kewajiban manusia sebagai subyek hukum ( I’tiqadiyah), kewajiban untuk memperbaiki diri ( akhlak), dan ibadah serta muamalah ( amaliyah).

Hadist atau sunnah adalah perbuatan, perkataan dan sikap diamnya nabi Muhammad SAW . Hadist dibedakan dalam yang sahih dan da’if tergantung pada kekuatan ingatan / telitinya perawi, integritas perawi, tidak terputus ( dari sahabat , ke tabi’ lalu ke tabi’ tabi’in), tidak mengandung adanya cacat isi dan tidak janggal. Contohnya hadist Bukhari- Muslim.

Al Ra’yu atau akal pikiran disebut juga ij’tihad. Yaitu usaha yang sungguh-sungguh dengan menggunakan segenap kemampuan yang ada , dilakukan oleh orang ( ahli hukum ) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan garis hukum yang belum jelas / tidak ada ketentuannya dalam Al Qur;’an dan Hadist. Syarat orang yang dapat melakukan ij’tihad adalah :

1. menguasai Al Qur’an dalam bahasa Arab

2. menguasai isi, sistim hukum Al Qur’an

3. Menguasai sumber-sumber Hukum Islam dan metodennya

4. Memahami fiqh

5. Memahami tujuan Islam

6. Harus jujur dan ikhlas.

Dalam melaksanakan ij’tihad terdapat beberapa metode yaitu : ijma’ ( yaitu kesesuaian pendapatpara ahli tentang satu masalah di suatu tempat dan pada masa tertentu misalnya UUP), qiyas ( yaitu menyamakan hukum suatu hal yang tidak diatur dalam Al Qur’an dan Hadist dan dengan mengguinakan ketentuan Al Qur’an dan Hadist karena persamaan illatnya misalnya Khamar), istidal ( yaitu menyimpulkan dua hal yang berlainan), mashalih al mursalah ( yaitu menemukan hukum baru demi kepentingan umum , misalnya pajak), istish-hab ( yaitu menetapkan hukum menurut keadaan yang terjadi sebelumnya sampai ada dalil yang mengubahnya ( misalnya adanya bukti pembayaran), istihsan ( yaitu menentukan hukum dengan cara menyimpang demi keadilan dan kepentingan social misalnya pencabutan sertifikat hak milik untuk kepentingan umum)dan urf ( yaitu adat istiadat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam , misalnya inden buah)..

Struktur Hukum Islam

Ayat – ayat hukum Al Qur’an




Sunnah Rasul




Al Ra’yu ( lewat ij tihad)

Metode : ij’ma, qiyas, istihsan, istishab




Urf ( kebiasaan)


Putusan hakim, fatwa, legislasi , kompilasi

Amaliyah ( implementasi)

Kuliah Hukum Islam 1

BAB I Pendahuluan

1 .Hukum Islam dalam kurikulum FH

Mata kuliah HukumIslam merupakan salah satu mata kuliah wajib yang diajarkan di semua fakultas hukum di seluruh Indonesia. Alasannya :

Alasan sejarah, dahulu di sekolah tinggi hukum Rechts Hogesshool yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda diajarkan kuliah Hukum Islam dan Lebaga-Lembaga Islam yang tergabung dalammata kuliah Mohammedannsch recht en instellingen van den Islam ( Mohammedanism / Mohammedan Law / Mohammedaanasch). Setelah merdeka di kenal dengan nama Islamologi. Penamaan itu menimbulkan kesalah pahaman mengenai hakekat Islam yang seolah-olah Islam merupakan suatu hukum buatan Nabi Muhammad SAW. Padahal Hukum Islam adalah hukum ciptaan Allah. Nabi Muhammad hanya Rasul Allah. Jadi bukan hukumnya Muhammad (Mohammedan law).

Alasan penduduk, mengingat sebagian besar jumlah penduduk Indonesia adalah beragama Islam maka secara sosiologis, hukum Islah merupakan hukum yang hidupdi dalam masayarakat. Oleh karena itu penegak hukum harus dibekali materi hukum Islam agar putusan yang dibuat nantinya tidakbertentangan dengan hukum yang hidup di masyarakat.

Alasan yuridis mencakup dua pengertian yaitu secara normative dan secara formal yuridis. Secara normative maksudnya pelaksanaan dan kuat tidaknya sanksi kemasyarakatan tergantung pada kuat atau lemahnya kesadaran umat Islam akan norma-norma hukum yang bersifat normative. Misalnya adanya sanksi dari tidak dilaksanakannya rukun Islam ( shalat, puasa, zakat dan haji) tergantung kuat lemahnya kesadaran ibadah atau keimanan masyarakatnya. Sanksi social akan tidak dilaksanakannya rukun Islam di masayarakat yang tingkat keimanannya tinggi akan relatif lebih terasa dibandingkan dengan di masyarakat yang bersifat heterogen dengan tingkat keimanan masyarakat yang beragam. Sedangkan secara formal yuridis, maksudnya norma hukum Islam akan menjadi hukum positif apabila ditempatkan dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya norma hukum perkawinan Islam yang masuk dalam UU No. 1 Tahun1974, norma wakaf, zakat, kewarisan, anak angkat dsb.

Alasan konstitusional , tertuang dalam pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yaitu negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. Pasal ini selanjutnya ditafsirkanoleh Hazairin yang meliputi : Di Indonesia tidak boleh berlaku hukum yang bertentangan dengan agama dan norma kesusilaan bangsa Indonesia; Negara wajib menjalankan (menyediakan fasilitas) agar hukum agama dapat dilaksanakan , contohnya haji.; Syariat yang dapat dijalankan secara pribadi ( tanpa memerlukan bantuan negara ) menjadi kewajiban pribadi.

Terhadap tafsiran pasal 29 ayat (1) yang terakhir pada saat ini sering disalah gunakan untuk tujuan politik, contohnya ada isu politik atas dasar otonomi daerah akan diterapkan syariat Islam . Pengertian syariat Islam hanya diartikan secara simbolik misalnya dengan kewajiban menggunakan atribut Islam dengan busana muslim setiap hai Jum’at bagi pegawai pemerintahan daerah, atau wajib dapat membaca Al Qur’an. Hal ini sangat tidak relevan. Hakekat ajaran Islam yang esensial dikacaukan dengan pemahaman yang sangat rendah terhadap Islam. Mereka lupa kepada nilai ibadah yang dilahirkan dengan perbuatan yang islami bukan tergantung pada atribut yang Islami. Yang penting adalah bagaimana kita berbuat sesuatu secara Islam yang selalu memperhatikan tanggungjawab kepada Allah, dengan berprinsip pada nilai keadilan (kepada Allah, diri sendiri dan makhluk Allah yang lainnya). Seperti di Aceh, Sukabumi, Indramayu , Makasar meskipun menggunakan kebijakan syariat Islam dalam otonomi daerahnya toh korupsi masih di segala bidang. Hal inimenunjukkan pada kurangnya pemahaman pada hakekat Islam yang hanya memandang Islam dari atribut saja.

Contoh lain, Islam selalu dikaitkan dengan teroris atau bom bunuh diri. Hal ini adalah pemahaman yang salah besar. Islam tidak sekejam itu. Terdapat prinsip Islam kita tidak boleh mengganggu keyakinan orang lain, sepanjang tidak menyatakan perang secara langsung terhadap orang Islam. Ada ayat Al Qur’an yang artinya bagiku agamaku dan bagimu agamu. Suatu makna toleransi antar umat beragama yang tinggi ( bukan toleransi beragama). Bahkan penghargaan terhadap kehidupan / nyawa tidak hanya sebatas manusia , makhluk lainpun harus dihargai nyawanya, misalnya jangan petik bunga yang belum mekar, berjalanlah dengan hati-hati tanpa menginjak semut, atau jangan sampai akar rumput tercabut dari tanah karena terinjak kaki kita.

Alasan terakhir adalah ilmiah. Hukum Islam dipelajari oleh ilmuwan seluruh dunia tidak hanya oleh orang Islam. Bahkan beberapa dari pemikir non Islam setelah mempelajari Islam akhirnya mendapat hidayah untuk masuk menjadi muslim, contohnya Hj Irene Handoyo.

Selain itu penelitian tentang alam semesta merupakan bukti bahwa ayat AlQur’an adalah benar. Sebagai contoh yang dikatakan oleh Harun Yahya, bahwa langit itu dikatakan dalam Al Qur’an adalah diciptakan oleh Allah SWT berlapis tujuh, setelah diteliti oleh ilmuwan ternyata bumi ini di limdungi oleh lapisan- lapisan yang terdiri dari tujuh lapisan atmosfer. Madu dikatakan dalam Al Qur’an sebagai obat bagi manusia, setelah diteliti ternyata memang benar madu mempunyai khasiat yang sangat baik untuk kesehatan manusia. Fakta- fakta penciptaan ini merupakan bukti akan kebenaran ajaran Islam secara kajian ilmiah dalam ayat-ayat Al Qur’an.

2 .Pengertian Islam, dan bidang-bidang ajaran Islam

Islam berasal dari kata aslama (berserah diri kepada Allah) atau salima (menentramkan atau menyelamatkan). Menurut Syeed Ameer Ali, makna berserah diri bukanlah berarti menyerahkan diri secara mutlak kepada kemauan Tuhan, tetapi sebaliknya berarti berjuang mencapai keadilan. Menurut A Mukti Ali yang dimaksud dengan Islam adalah peraturan dari Allah yang membawa kepada orang-orang yang berakal, kalau mau mengikuti peraturan itu, kepada kebahagiaan dunia ini dan di akhirat kelak. Hanya kalau mau mengikuti itulah,orang akan mendapat kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak. Tidak ada paksaan dalam mengikuti peraturan itu. Ciri – ciri Islam yaitu agama yang sederhana, ajarannya mudah diterima; Islam tidak menyuruh orang untuk mmpercayai sesuatu yang bertentangan dengan akal; Cocok dengan kodrat/ fitrah manusia; seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat, ratio dan emosi, keadilan dan kasih saying, rohani dan jasmani; menunjukkan jalan menuju kebahagiaan.

Islam adalah agama sejak dahulu sejak nabi Adam. Islam adalah nama agama yang diwahyukan oleh Allah selama agama itu tidak diubah oleh manusia. Al Qur’an menjamin adanya pertalian erat antara wahyu yang ada di dalamnya dengan wahyu yang sebelumnya, dalilnya QS Asy Syura ayat 13 yaitu “ Dia telah mensyari’atkan bagikamu tentang agama apa yang telah diwasiatkanNya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa , yaitu Tegakkanlah agama dan jangan berpecah belah tentangnya. “Jadi agama Allah sesungguhnya hanya satu yaitu Islam. Ajaran Islam disempurnakan oleh Allah melalui Nabi Muhammad SAW dalam QS Al Maidah ayat 3 yaitu “ Pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah kucukupkan kepada nikmatku dan telah kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.

Apabila kita telah yakin menjadi orang Islam maka kita dalam melakukan suatu perbuatan di dunia ini haruslah didasarkan pada kebaikan. Seluruh perbuatan harus dikonsepkan sebagai ibadah hanya untuk Allah semata. Memang ada pepatah kita hidup ini ibarat menggunakan topeng. Dengan siapapun kita berinteraksi, kita selalu pakai topeng yang cocok dengan situasi dan kondisinya. Tetapi tidak boleh dilupakan bahwa hati kita harus tetap pada keyakinan pasrah dan menyerahkan diri kepada Allah. Dengan demikian kita akan merasa tentram dan terselamatkannlah hidup kita. Karena manusia tidak akan tahu kapan hidupnya berakhir.

Aspek pedoman hidup dalam agama Isalm dibedakan dalam :

a. aqidah,

b. syariah ( meliputi ibadah dan muamalah) dan

c. akhlak.

Aqidah adalah aspek fundamental dalam Islam yang menjadi titik tolak permulaan untuk menjadi muslim ( orang Islam). Aqidah Islam adalah hal-hal yang diyakini oleh orang Islam. Atau dengan kata lain aqidah adalah pelaksanaan dari rukun iman yang enam. Prinsip dari aqidah adalah adanya keyakinan. Apa iman atau yakin itu ? adalah sesuatu yang diucapkan dengan lisan, diyakini dalam hati dan dibuktikan dengan amal perbuatan. Dalam hal inipengertian hati adalah secara fitrah bukan hati dalam arti biologis. Sulit dilukiskan dimana letaknya.Orang sering menunjuk di dada. Membuktikan bahwa hati adalah hasil olah pikir yang dalam yang mendekati kebenaran atau sering diucapkan dengan hati nurani yang paling dalam.

Syariah megandung pengertian hidup yang harus dilalui atau peraturan yang harus dipatuhi oleh orang Islam. Saifuddin Anshari membagi syariah Islam dalam:

1. ibadah, yang terdiri dari : thaharah shalat, zakat, shaum/puasa haji

2. muamalah yang terdiri dari :

a. muamalah/ hukum niaga,

b. munakahah/ hukum nikah;

c. waratsah / hukum waris;

d. jinayah / hukum pidana;

e. chilafah / hukum pemerintahan;

f. jihad / hukum perang

Ibadah juga diartikan dalam segala perbuatan manusia yang bertujuan mencari ridlo Allah. Prinsip ibadah yang diberikan oleh Islam adalah : yang berhak disembah hanya Allah; ibadah tanpa perantara; ikhlas; ibadah sesuai dengan tuntunan (contoh sholat); memelihara keseimbangan unsure rohani dan jasmani ( contoh puasa) ; mudah danmeringankan.

Akhlak adalah suatu sifat yang tertanam dalam jiwa yang daripadanya timbul perbuatan-perbuatan yang mudah dengan tidak memerlukan pertimbangan (lebih dahulu).

Aqidah

ibadah

syariah

akhlak

muamalah

Keterangan:

Seseorang yang mempunyai akhlah yang baik dengan ditunjang oleh penerapan syariah yang baik maka insya Allah akhlak yang diwujudkan dalam amal perbuatannya akan baik pula, demikian sebaliknya.

3…Hukum, Syariah dan Fiqh

Hukum Islam adalah bagian yang tidak terpisahkan dari iman atau agama Islam. Hukum (hukm) artinya adalah norma/ kaedah , ukuran, tolok ukur, patokan, pedoman yang digunakan untuk menilai tingkah laku dan perbuatan manusia maupun benda

Secara harafiah, hukum dalam bahasa Arab berarti menetapkan sesuatu. Menurut ahli Usulluddin (theologia) , misalnya Syekh Sanusi menyebutkan hukum adalah menetapkan sesuatu peristiw atau meniadakannya. Menurut ahli ushul fiqh, misalnya Al Baedlowi hukum adalah titah atau firman atau peraturan Allah yang mengenai amal perbuatan orang-orang mukalaf baik itu mengandung penetapan atau kebolehan memilih.

Arti hukum dalam arti seluas-luasnya dikenal 3 macam yaitu :

1. hukum I’tiqadiyah , yaitu hukum akidah ( keimanan) ,

2. hukum Khuluqiyah (hukum akhlak) ;

3. hukum amaliyah yaitu hukum tentang hal-hal tindakan setiap mukhallaf meliputi ucapan, perbuatan akad (contract) dan pembelanjaan (pengelolaan harta benda)

Hukum Islam adalah nama bagi segala perintah Allah dan utusannya yang mengandung perintah larangan pilihan atau menyatakan syarat, sebab dan halangan untuk suatu perbuatan hukum . Hukum dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :

1. hukum Taklifi yaitu hukum yang mengandung tuntutan yang berupa perintah atau larangan , disebut juga dengan alahkam al khamsah.

2. hukum wadh’I ,yaitu hukum yang berkaitan dengan

a. sebab (mati, waris nikah);

b. syarat (zakat : nisab, haul)

c. halangan/ mani’ ( gila , membunuh)

Sunatullah (natural law) adalah hukum Allah yang berlaku untuk alam semesta. Islam mengajarkan jalan hidup yang menyeluruh. Islam mengajarkan prinsip habblumminallah dan habblumminnannas. Terdapat prinsip hubungan vertical dan prinsip hubungan horizontal yang dituntut pertanggungjawaban kepada Allah, diri sendiri, manusia lainnya dan kepada sesama makhluk Allah (hewan tumbuhan dan alam). Contohnya kisah dzikirnya daun dan pemotong rumput, khusu’nya sholat hingga tidak terasa tombak menembus dada, kisah matinya sampah masyarakat, matinya sang wakil rakyat, dan banyak kisah yang seharusnya menjadi pelajaran dan peringatan kita akan kematian.

Dalam kehidupan sehari-hari terdapat tuntunan Rasullullah SAW mulai dari bangun tidur ( membuka mata) sampai dengan tidur kembali di malam hari yang tidak pernah terlepas dari berdoa kepada Allah mohon lindungan dari godaan jin , setan dan manusia.

Syariat ( Islamic Law) adalah jalan lurus yang harus diikuti muslim. Syari’at merupakan :

1. hal-hal yang memuat ketetapan Allah dan Rasul.

2. terdapat dalam Al Qur’an dan Hadist,

3. mempunyai sifat fundamental, karena merupakan ciptaan Allah dan ketentuan Rasul yang sifatnya abadi dan

4. hanya satu macam.

Fiqh ( Islamic Jurisprudence) adalah pemahaman tentang syariat. Fiqh dapat ditemukan dalam kitab Fiqh. Adapun ciri-ciri fiqh adalah :

1. mempunyai sifat instrumental.

2. merupakan perbuatan manusia, yang tidak abadi dan merupakan hasil Ij’tihad

3. terdapat dalam beberapa madzab yang beragam.

Apabila kita bandingkan makna hukum Islam dengan hukum secara umum maka akan tampak perbedaannya, yaitu Hukum Islam bersumber wahyu Ilahi ( kehendak Allah). Teks selalu benar ( dari ayat-ayat Al Qur’an)

  1. Hukum positif bersumber dari rasio scripta yang murni hasil penalaran manusia, sehingga terbuka kemungkinan kesalahan yang besar baik dalam perumusan , penafsiran maupun pelaksanaannya.

Selain itu apabila kita kaji unsur- unsur hukum ada tiga yaitu :

1. aturan,

2. hubungan dalam masyarakat, dan

3. ada balasan

Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah hukum Islam dapat dikaji secara umum atau diadakan perbandingan telaah dengan hukum positif ? Jawabnya adalah dapat. Hukum Islam pada prinsipnya mengandung unsure – unsure hukum yaitu :

  1. terdapat aturan , didalam Hukum Islam kita mengenal aturan yang dikenal dengan nama al ahkam al khamsah. Pada prinsipnya semua perbuatan manusia atau semua benda yang menjadi obyek dari aturan dapat dibedakan dalam halal, haram, makruh dan mubah. Haram dapat disejajarkan dengan larangan sedangkan halal dapat disejajarkan dengan perintah. Didalam hukum umum kita mengenal adanya hakekat norma yang terbagi dalam Perintah Larangan Izin dan Dispensasi. (PLID)
  2. Mengatur hubungan dalam masyarakat. Islam justru mengajarkan lebih luas dari sekedar hubungan yang terdapat dalam masyarakat, karena dikenal adanya hubungan vertical dan hubungan horizontal.

Allah


Alam Manusia Manusia


3. Mengandung balasan atau sanksi. Islam lebih luas dari hukum umum karena balasan dapat dibagi menjadi dua yaitu pahala dan dosa. Pahala diberikan apabila manusia melakukan amal perbutan yang baik. Sedangkan dosa akan diperoleh dari akibat melakukan perbuatan yang jelek. Dosa diberikan hanya sebatas dari pertanggung jawabannya atas satu perbuatan saja. Sedangkan pahala dijanjikan oleh Allah akan diberikan berlipat-lipat, baik di dunia maupun di surga. Sebagai contoh adalah kejadian di luar nalar manusia tentang sakaratul maut , menjelang pemakaman dan pemindahan area pemakaman.

4…Ruang lingkup Ciri-ciri dan tujuan Hukum Islam

Bidang-bidang Hukum Islam menurut HM Rasjidi adalah :

1. Munakahat; ( hukum perkawinan)

2. Wirasah; ( Hukum waris)

3. Muamalat dalam arti khusus; ( hukum benda dan hukum perikatan)

4. Jinayat atau ukubat; (hukum pidana)

5. al ahkam as sulthaniyah ( khilafah); ( hukum tata pemerintahan)

6. Siyar; ( hukum perang)

7. Mukhasamat ( hukum acara)

4. Ciri – ciri Hukum Islam

Hukum Islam mempunyai ciri-ciri yaitu :

1. Berasal dari agama Islam

2. Berkaitan dengan iman dan kesusilaan

3. Dibedakan ke dalam syari’at dan fiqh

4. Ada pembagian meliputi ibadah dan muamalah

5. Strukturnya berlapis

6. Mendahulukan kewajiban daripada haknya

7. Terdapat prinsip al ahkam al khamsah

1 Tujuan Hukum Islam

1. Berprinsip pada kaedah agama

2. Menuju ketentraman jiwa

3. memperhatikan akal sebagai karunia Allah untuk berpikir

4. Menjaga kemurnian nasab ( keturunan)

5. Membelanjakan harta ke jalan Allah

Analisis yuridis tentang Kompetensi absolut Pengadilan Hubungan Industrial

Analisis yuridis tentang Kompetensi absolut PHI

Oleh : Asri Wijayanti

Keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial yang menggantikan kedudukan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Tingkat Daerah (P4D) maupun di tingkat Pusat ( P4P ). Dasar hukum bagi P4 D / P4 P adalah UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan jo UU No. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keberadaan UU No. 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial (LN No. 6 TLN No. 4356) masih menimbulkan perdebatan di masyarakat. Diantaranya mengenai kompetensi, prosedur dan penerapan asas peradilan cepat dengan biaya murah masih diragukan. Terdapat beberapa kepentingan dari pekerja yang belum dapat ditangani oleh Pengadilan Hubungan Industrial.

Sampai sekarang aksi menolak Pengadilan Hubungan Industrial hanya dilakukan sebatas protes melalui demo, mogok. Belum ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan adanya beberapa ketentuan Pasal dalam UU No. 2 Tahun 2004 karena bertentangan dengan UUD 1945. Diantaranya adalah yang berkaitan dengan kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004.

Sebelum membahas tentang kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial, terlebih dahulu perlu diketahui apa arti kompetensi. Kompetensi berkaitan dengan kewenangan untuk mengadili persoalan tersebut. Hukum acara perdata mengenal dua macam kewenangan, yaitu :

1. Kompetensi absolut atau wewenang mutlak, dan

2. Kompetensi relatif atau wewenang relatif

Kompetensi absolut atau wewenang mutlak, adalah menyangkut kekuasaan antar badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan, menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili, dalam bahasa Belanda disebut attributie van rechtsmachts. [1]. Kompetensi absolut atau wewenang mutlak, menjawab pertanyaan : badan peradilan macam apa yang berwenang untuk mengadili perkara? Kompetensi relatif atau wewenang relatif, mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Dalam hal ini diterapkan asas Actor Sequitur Forum Rei artinya yang berwenang adalah pengadilan negeri tempat tinggal tergugat.[2]. Kompetensi relatif atau wewenang relatif, menjawab pertanyaan : Pengadilan Negeri mana yang berwenang untuk mengadili perkara ?

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 17 UU No. 2 Tahun 2004, Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Batasan penegertian perselisihan hubungan industrial berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 No. 2 Tahun 2004, adalah

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004, Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :

a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;

b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;

c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;

d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Selanjutnya mengenai perselisihan hak berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 No. 2 Tahun 2004, adalah adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perselisihan kepentingan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 No. 2 Tahun 2004, adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 No. 2 Tahun 2004, adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Yang terakhir, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 No. 2 Tahun 2004, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Berdasarkan teori hukum, perselisihan perburuhan ada dua yaitu : perselisihan hak dan perselisihan kepentingan. Iman Soepomo, menyebutkan jenis perselisihan perburuhan dibedakan antara perselisihan hak (rechtsgeshil) dan perselisihan kepentingan (belangengeschil)[3]. Menurut H.M. Laica Marzuki, terdapat dua macam karakteristik perselisihan yang mewarnai kasus- kasus perburuhan, yakni :

(1). Kasus perselisihan hak ( rechtsgeschil, conflict of right ) yang berpaut dengan tidak adanya persesuaian yang demikian itu, menitikberatkan aspek hukum (rechtsmatigheid) dari permasalahan, utamanya menyangkut pencenderaan janji (wanprestasi) terhadap perjanjian kerja, suatu pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

(2). Kasus perselisihan kepentingan ( belangeschillen, conflict of interest) yang berpaut dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai syarat-syarat kerja dan / atau keadaan perburuhan, utamanya menyangkut perbaikan ekonomis serta akomodasi kehidupan para pekerja. Perselisihan sedemikian menitikberatkan aspek doelmatigheid permasalahan[4]

Berkaitan dengan adanya dua pendapat itu, maka jenis perselisihan hubungan industrial huruf c, sebenarnya sudah termasuk di dalam rumusan perselisihan hak. Menurut Aloysius Uwiyono, dalam perselisihan hak, hukumnya yang dilanggar, tidak dilaksanakan atau ditafsirkan secara berbeda[5] . UU No. 2 Tahun 2004 terlalu berlebihan di dalam merumuskan jenis perselisihan hubungan industrial.

Perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul akibat dari adanya hubungan kerja, baik karena wanprestasi terhadap perjanjian kerja, atau pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Jadi merupakan bagian dari perselisihan hak. Perumusan Pasal 56 huruf c UU No. 2 Tahun 2004 adalah berlebihan.

Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan pada dasarnya adalah perselisihan antar pekerja, tanpa melibatkan pengusaha. PHI adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. (Pasal 1 angka 17 UU No. 2 Tahun 2004). Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan : Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara. (Pasal 10 (1) UU No. 14 Tahun 1970). Perumusan Pasal 1 angka 17 UU No. 2 Tahun 2004 inkonsisten dengan Pasal 10 (1) UU No. 14 Tahun 1970, seharusnya di lingkungan Peradilan Umum bukan pengadilan negeri, Pelaku hubungan industrial minimal pengusaha dengan pekerja, jadi seharusnya masuk dalam lingkup kewenangan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum yaitu Pengadilan Negeri. Kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. (Pasal 50 UU No. 2 tahun 1986). Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan adalah termasuk perkara perdata, sehingga seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Perselisihan kepentingan tidak mungkin dapat diselesaikan di PHI karena kewenangan PHI adalah memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. (Pasal 1 angka 17 UU No. 2 Tahun 2004). Perselisihan kepentingan hanya dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi , yaitu alternative dispute resolution (ADR) yang teridiri mediasi, konsiliasi atau arbitrasi. Keberadaan ADR didasarkan pada paradigma untuk menyelesaiakan persoalan bukan memenangkan perkara. Lembaga itu akan menyelesaikan dengan mencari win-win solution dalam bentuk kebijaksanaan. Artinya, salah satu pihak bukan bersikeras untuk memenangkan perkaranya, tapi menyelesaikan persoalan.

Perumusan Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 berlebihan dan bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 jo Pasal 10 (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang lingkungan peradilan. Pasal 24 UUD 1945 yaitu:

(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang

Perumusan Pasal 1 angka 17 UU No. 2 Tahun 2004 tidak tepat menyamakan Peradilan Umum dengan Pengadilan Negeri. Seharusnya PHI hanya berwenang menangani kasus perselisihan hak saja. Perselisihan kepentingan hanya dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi , yaitu alternative dispute resolution (ADR) yang terdiri mediasi, konsiliasi atau arbitrasi, dengan mencari win-win solution dalam bentuk kebijaksanaan. Menitikberatkan aspek doelmatigheid permasalahan. Perselisihan PHK merupakan bagian dari perselisihan hak. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan pada dasarnya adalah perselisihan antar pekerja, tanpa melibatkan pengusaha termasuk perkara perdata, seharusnya menjadi kewenangan lingkungan Peradilan Umum yaitu Pengadilan Negeri.

Jadi kesalahan menerapkan teori perselisihan perburuhan ke dalam kompetensi absolut Pengadilan Hubungan Industrial, jelas mengakibatkan pekerja tidak akan mendapat perlindungan hukum. Pengadilan Hubungan Industrial yang diharapkan sebagai lembaga yang ditujukan oleh Pasal 24 UUD 1945 untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan bagi pekerja tidak akan berhasil. Hal ini seharusnya menjadi pemikiran untuk mengajukan gugat pembatalan Pasal 56 huruf b,c,d dari UU No. 2 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi.

Daftar Pustaka

Aloysius Uwiyono, Hak mogok di Indonesia, disertasi , Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2001.

Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan , Djambatan, Jakarta, 1985.

H.M. Laica Marzuki, “ Mengenal karakteristik kasus-kasus perburuhan “, Varia Peradilan No. 133, IKAHI, Jakarta, Oktober 1996.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam teori dan praktek, Alumni, Bandung, 1986.



[1] Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam teori dan praktek, Alumni, Bandung, 1986, hal. 7.

[2] Ibid.

[3] Iman Soepomo, 1985, Pengantar Hukum Perburuhan , Djambatan, Jakarta, hal. 97.

[4] H.M. Laica Marzuki, “ Mengenal karakteristik kasus-kasus perburuhan “, Varia Peradilan No. 133, IKAHI, Jakarta, Oktober 1996, hal. 151.

[5] Aloysius Uwiyono, Hak mogok di Indonesia, disertasi , Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2001., hal. 217.