Rabu, 15 Oktober 2008

Kuliah Hukum Islam 1

BAB I Pendahuluan

1 .Hukum Islam dalam kurikulum FH

Mata kuliah HukumIslam merupakan salah satu mata kuliah wajib yang diajarkan di semua fakultas hukum di seluruh Indonesia. Alasannya :

Alasan sejarah, dahulu di sekolah tinggi hukum Rechts Hogesshool yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda diajarkan kuliah Hukum Islam dan Lebaga-Lembaga Islam yang tergabung dalammata kuliah Mohammedannsch recht en instellingen van den Islam ( Mohammedanism / Mohammedan Law / Mohammedaanasch). Setelah merdeka di kenal dengan nama Islamologi. Penamaan itu menimbulkan kesalah pahaman mengenai hakekat Islam yang seolah-olah Islam merupakan suatu hukum buatan Nabi Muhammad SAW. Padahal Hukum Islam adalah hukum ciptaan Allah. Nabi Muhammad hanya Rasul Allah. Jadi bukan hukumnya Muhammad (Mohammedan law).

Alasan penduduk, mengingat sebagian besar jumlah penduduk Indonesia adalah beragama Islam maka secara sosiologis, hukum Islah merupakan hukum yang hidupdi dalam masayarakat. Oleh karena itu penegak hukum harus dibekali materi hukum Islam agar putusan yang dibuat nantinya tidakbertentangan dengan hukum yang hidup di masyarakat.

Alasan yuridis mencakup dua pengertian yaitu secara normative dan secara formal yuridis. Secara normative maksudnya pelaksanaan dan kuat tidaknya sanksi kemasyarakatan tergantung pada kuat atau lemahnya kesadaran umat Islam akan norma-norma hukum yang bersifat normative. Misalnya adanya sanksi dari tidak dilaksanakannya rukun Islam ( shalat, puasa, zakat dan haji) tergantung kuat lemahnya kesadaran ibadah atau keimanan masyarakatnya. Sanksi social akan tidak dilaksanakannya rukun Islam di masayarakat yang tingkat keimanannya tinggi akan relatif lebih terasa dibandingkan dengan di masyarakat yang bersifat heterogen dengan tingkat keimanan masyarakat yang beragam. Sedangkan secara formal yuridis, maksudnya norma hukum Islam akan menjadi hukum positif apabila ditempatkan dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya norma hukum perkawinan Islam yang masuk dalam UU No. 1 Tahun1974, norma wakaf, zakat, kewarisan, anak angkat dsb.

Alasan konstitusional , tertuang dalam pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yaitu negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. Pasal ini selanjutnya ditafsirkanoleh Hazairin yang meliputi : Di Indonesia tidak boleh berlaku hukum yang bertentangan dengan agama dan norma kesusilaan bangsa Indonesia; Negara wajib menjalankan (menyediakan fasilitas) agar hukum agama dapat dilaksanakan , contohnya haji.; Syariat yang dapat dijalankan secara pribadi ( tanpa memerlukan bantuan negara ) menjadi kewajiban pribadi.

Terhadap tafsiran pasal 29 ayat (1) yang terakhir pada saat ini sering disalah gunakan untuk tujuan politik, contohnya ada isu politik atas dasar otonomi daerah akan diterapkan syariat Islam . Pengertian syariat Islam hanya diartikan secara simbolik misalnya dengan kewajiban menggunakan atribut Islam dengan busana muslim setiap hai Jum’at bagi pegawai pemerintahan daerah, atau wajib dapat membaca Al Qur’an. Hal ini sangat tidak relevan. Hakekat ajaran Islam yang esensial dikacaukan dengan pemahaman yang sangat rendah terhadap Islam. Mereka lupa kepada nilai ibadah yang dilahirkan dengan perbuatan yang islami bukan tergantung pada atribut yang Islami. Yang penting adalah bagaimana kita berbuat sesuatu secara Islam yang selalu memperhatikan tanggungjawab kepada Allah, dengan berprinsip pada nilai keadilan (kepada Allah, diri sendiri dan makhluk Allah yang lainnya). Seperti di Aceh, Sukabumi, Indramayu , Makasar meskipun menggunakan kebijakan syariat Islam dalam otonomi daerahnya toh korupsi masih di segala bidang. Hal inimenunjukkan pada kurangnya pemahaman pada hakekat Islam yang hanya memandang Islam dari atribut saja.

Contoh lain, Islam selalu dikaitkan dengan teroris atau bom bunuh diri. Hal ini adalah pemahaman yang salah besar. Islam tidak sekejam itu. Terdapat prinsip Islam kita tidak boleh mengganggu keyakinan orang lain, sepanjang tidak menyatakan perang secara langsung terhadap orang Islam. Ada ayat Al Qur’an yang artinya bagiku agamaku dan bagimu agamu. Suatu makna toleransi antar umat beragama yang tinggi ( bukan toleransi beragama). Bahkan penghargaan terhadap kehidupan / nyawa tidak hanya sebatas manusia , makhluk lainpun harus dihargai nyawanya, misalnya jangan petik bunga yang belum mekar, berjalanlah dengan hati-hati tanpa menginjak semut, atau jangan sampai akar rumput tercabut dari tanah karena terinjak kaki kita.

Alasan terakhir adalah ilmiah. Hukum Islam dipelajari oleh ilmuwan seluruh dunia tidak hanya oleh orang Islam. Bahkan beberapa dari pemikir non Islam setelah mempelajari Islam akhirnya mendapat hidayah untuk masuk menjadi muslim, contohnya Hj Irene Handoyo.

Selain itu penelitian tentang alam semesta merupakan bukti bahwa ayat AlQur’an adalah benar. Sebagai contoh yang dikatakan oleh Harun Yahya, bahwa langit itu dikatakan dalam Al Qur’an adalah diciptakan oleh Allah SWT berlapis tujuh, setelah diteliti oleh ilmuwan ternyata bumi ini di limdungi oleh lapisan- lapisan yang terdiri dari tujuh lapisan atmosfer. Madu dikatakan dalam Al Qur’an sebagai obat bagi manusia, setelah diteliti ternyata memang benar madu mempunyai khasiat yang sangat baik untuk kesehatan manusia. Fakta- fakta penciptaan ini merupakan bukti akan kebenaran ajaran Islam secara kajian ilmiah dalam ayat-ayat Al Qur’an.

2 .Pengertian Islam, dan bidang-bidang ajaran Islam

Islam berasal dari kata aslama (berserah diri kepada Allah) atau salima (menentramkan atau menyelamatkan). Menurut Syeed Ameer Ali, makna berserah diri bukanlah berarti menyerahkan diri secara mutlak kepada kemauan Tuhan, tetapi sebaliknya berarti berjuang mencapai keadilan. Menurut A Mukti Ali yang dimaksud dengan Islam adalah peraturan dari Allah yang membawa kepada orang-orang yang berakal, kalau mau mengikuti peraturan itu, kepada kebahagiaan dunia ini dan di akhirat kelak. Hanya kalau mau mengikuti itulah,orang akan mendapat kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak. Tidak ada paksaan dalam mengikuti peraturan itu. Ciri – ciri Islam yaitu agama yang sederhana, ajarannya mudah diterima; Islam tidak menyuruh orang untuk mmpercayai sesuatu yang bertentangan dengan akal; Cocok dengan kodrat/ fitrah manusia; seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat, ratio dan emosi, keadilan dan kasih saying, rohani dan jasmani; menunjukkan jalan menuju kebahagiaan.

Islam adalah agama sejak dahulu sejak nabi Adam. Islam adalah nama agama yang diwahyukan oleh Allah selama agama itu tidak diubah oleh manusia. Al Qur’an menjamin adanya pertalian erat antara wahyu yang ada di dalamnya dengan wahyu yang sebelumnya, dalilnya QS Asy Syura ayat 13 yaitu “ Dia telah mensyari’atkan bagikamu tentang agama apa yang telah diwasiatkanNya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa , yaitu Tegakkanlah agama dan jangan berpecah belah tentangnya. “Jadi agama Allah sesungguhnya hanya satu yaitu Islam. Ajaran Islam disempurnakan oleh Allah melalui Nabi Muhammad SAW dalam QS Al Maidah ayat 3 yaitu “ Pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah kucukupkan kepada nikmatku dan telah kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.

Apabila kita telah yakin menjadi orang Islam maka kita dalam melakukan suatu perbuatan di dunia ini haruslah didasarkan pada kebaikan. Seluruh perbuatan harus dikonsepkan sebagai ibadah hanya untuk Allah semata. Memang ada pepatah kita hidup ini ibarat menggunakan topeng. Dengan siapapun kita berinteraksi, kita selalu pakai topeng yang cocok dengan situasi dan kondisinya. Tetapi tidak boleh dilupakan bahwa hati kita harus tetap pada keyakinan pasrah dan menyerahkan diri kepada Allah. Dengan demikian kita akan merasa tentram dan terselamatkannlah hidup kita. Karena manusia tidak akan tahu kapan hidupnya berakhir.

Aspek pedoman hidup dalam agama Isalm dibedakan dalam :

a. aqidah,

b. syariah ( meliputi ibadah dan muamalah) dan

c. akhlak.

Aqidah adalah aspek fundamental dalam Islam yang menjadi titik tolak permulaan untuk menjadi muslim ( orang Islam). Aqidah Islam adalah hal-hal yang diyakini oleh orang Islam. Atau dengan kata lain aqidah adalah pelaksanaan dari rukun iman yang enam. Prinsip dari aqidah adalah adanya keyakinan. Apa iman atau yakin itu ? adalah sesuatu yang diucapkan dengan lisan, diyakini dalam hati dan dibuktikan dengan amal perbuatan. Dalam hal inipengertian hati adalah secara fitrah bukan hati dalam arti biologis. Sulit dilukiskan dimana letaknya.Orang sering menunjuk di dada. Membuktikan bahwa hati adalah hasil olah pikir yang dalam yang mendekati kebenaran atau sering diucapkan dengan hati nurani yang paling dalam.

Syariah megandung pengertian hidup yang harus dilalui atau peraturan yang harus dipatuhi oleh orang Islam. Saifuddin Anshari membagi syariah Islam dalam:

1. ibadah, yang terdiri dari : thaharah shalat, zakat, shaum/puasa haji

2. muamalah yang terdiri dari :

a. muamalah/ hukum niaga,

b. munakahah/ hukum nikah;

c. waratsah / hukum waris;

d. jinayah / hukum pidana;

e. chilafah / hukum pemerintahan;

f. jihad / hukum perang

Ibadah juga diartikan dalam segala perbuatan manusia yang bertujuan mencari ridlo Allah. Prinsip ibadah yang diberikan oleh Islam adalah : yang berhak disembah hanya Allah; ibadah tanpa perantara; ikhlas; ibadah sesuai dengan tuntunan (contoh sholat); memelihara keseimbangan unsure rohani dan jasmani ( contoh puasa) ; mudah danmeringankan.

Akhlak adalah suatu sifat yang tertanam dalam jiwa yang daripadanya timbul perbuatan-perbuatan yang mudah dengan tidak memerlukan pertimbangan (lebih dahulu).

Aqidah

ibadah

syariah

akhlak

muamalah

Keterangan:

Seseorang yang mempunyai akhlah yang baik dengan ditunjang oleh penerapan syariah yang baik maka insya Allah akhlak yang diwujudkan dalam amal perbuatannya akan baik pula, demikian sebaliknya.

3…Hukum, Syariah dan Fiqh

Hukum Islam adalah bagian yang tidak terpisahkan dari iman atau agama Islam. Hukum (hukm) artinya adalah norma/ kaedah , ukuran, tolok ukur, patokan, pedoman yang digunakan untuk menilai tingkah laku dan perbuatan manusia maupun benda

Secara harafiah, hukum dalam bahasa Arab berarti menetapkan sesuatu. Menurut ahli Usulluddin (theologia) , misalnya Syekh Sanusi menyebutkan hukum adalah menetapkan sesuatu peristiw atau meniadakannya. Menurut ahli ushul fiqh, misalnya Al Baedlowi hukum adalah titah atau firman atau peraturan Allah yang mengenai amal perbuatan orang-orang mukalaf baik itu mengandung penetapan atau kebolehan memilih.

Arti hukum dalam arti seluas-luasnya dikenal 3 macam yaitu :

1. hukum I’tiqadiyah , yaitu hukum akidah ( keimanan) ,

2. hukum Khuluqiyah (hukum akhlak) ;

3. hukum amaliyah yaitu hukum tentang hal-hal tindakan setiap mukhallaf meliputi ucapan, perbuatan akad (contract) dan pembelanjaan (pengelolaan harta benda)

Hukum Islam adalah nama bagi segala perintah Allah dan utusannya yang mengandung perintah larangan pilihan atau menyatakan syarat, sebab dan halangan untuk suatu perbuatan hukum . Hukum dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :

1. hukum Taklifi yaitu hukum yang mengandung tuntutan yang berupa perintah atau larangan , disebut juga dengan alahkam al khamsah.

2. hukum wadh’I ,yaitu hukum yang berkaitan dengan

a. sebab (mati, waris nikah);

b. syarat (zakat : nisab, haul)

c. halangan/ mani’ ( gila , membunuh)

Sunatullah (natural law) adalah hukum Allah yang berlaku untuk alam semesta. Islam mengajarkan jalan hidup yang menyeluruh. Islam mengajarkan prinsip habblumminallah dan habblumminnannas. Terdapat prinsip hubungan vertical dan prinsip hubungan horizontal yang dituntut pertanggungjawaban kepada Allah, diri sendiri, manusia lainnya dan kepada sesama makhluk Allah (hewan tumbuhan dan alam). Contohnya kisah dzikirnya daun dan pemotong rumput, khusu’nya sholat hingga tidak terasa tombak menembus dada, kisah matinya sampah masyarakat, matinya sang wakil rakyat, dan banyak kisah yang seharusnya menjadi pelajaran dan peringatan kita akan kematian.

Dalam kehidupan sehari-hari terdapat tuntunan Rasullullah SAW mulai dari bangun tidur ( membuka mata) sampai dengan tidur kembali di malam hari yang tidak pernah terlepas dari berdoa kepada Allah mohon lindungan dari godaan jin , setan dan manusia.

Syariat ( Islamic Law) adalah jalan lurus yang harus diikuti muslim. Syari’at merupakan :

1. hal-hal yang memuat ketetapan Allah dan Rasul.

2. terdapat dalam Al Qur’an dan Hadist,

3. mempunyai sifat fundamental, karena merupakan ciptaan Allah dan ketentuan Rasul yang sifatnya abadi dan

4. hanya satu macam.

Fiqh ( Islamic Jurisprudence) adalah pemahaman tentang syariat. Fiqh dapat ditemukan dalam kitab Fiqh. Adapun ciri-ciri fiqh adalah :

1. mempunyai sifat instrumental.

2. merupakan perbuatan manusia, yang tidak abadi dan merupakan hasil Ij’tihad

3. terdapat dalam beberapa madzab yang beragam.

Apabila kita bandingkan makna hukum Islam dengan hukum secara umum maka akan tampak perbedaannya, yaitu Hukum Islam bersumber wahyu Ilahi ( kehendak Allah). Teks selalu benar ( dari ayat-ayat Al Qur’an)

  1. Hukum positif bersumber dari rasio scripta yang murni hasil penalaran manusia, sehingga terbuka kemungkinan kesalahan yang besar baik dalam perumusan , penafsiran maupun pelaksanaannya.

Selain itu apabila kita kaji unsur- unsur hukum ada tiga yaitu :

1. aturan,

2. hubungan dalam masyarakat, dan

3. ada balasan

Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah hukum Islam dapat dikaji secara umum atau diadakan perbandingan telaah dengan hukum positif ? Jawabnya adalah dapat. Hukum Islam pada prinsipnya mengandung unsure – unsure hukum yaitu :

  1. terdapat aturan , didalam Hukum Islam kita mengenal aturan yang dikenal dengan nama al ahkam al khamsah. Pada prinsipnya semua perbuatan manusia atau semua benda yang menjadi obyek dari aturan dapat dibedakan dalam halal, haram, makruh dan mubah. Haram dapat disejajarkan dengan larangan sedangkan halal dapat disejajarkan dengan perintah. Didalam hukum umum kita mengenal adanya hakekat norma yang terbagi dalam Perintah Larangan Izin dan Dispensasi. (PLID)
  2. Mengatur hubungan dalam masyarakat. Islam justru mengajarkan lebih luas dari sekedar hubungan yang terdapat dalam masyarakat, karena dikenal adanya hubungan vertical dan hubungan horizontal.

Allah


Alam Manusia Manusia


3. Mengandung balasan atau sanksi. Islam lebih luas dari hukum umum karena balasan dapat dibagi menjadi dua yaitu pahala dan dosa. Pahala diberikan apabila manusia melakukan amal perbutan yang baik. Sedangkan dosa akan diperoleh dari akibat melakukan perbuatan yang jelek. Dosa diberikan hanya sebatas dari pertanggung jawabannya atas satu perbuatan saja. Sedangkan pahala dijanjikan oleh Allah akan diberikan berlipat-lipat, baik di dunia maupun di surga. Sebagai contoh adalah kejadian di luar nalar manusia tentang sakaratul maut , menjelang pemakaman dan pemindahan area pemakaman.

4…Ruang lingkup Ciri-ciri dan tujuan Hukum Islam

Bidang-bidang Hukum Islam menurut HM Rasjidi adalah :

1. Munakahat; ( hukum perkawinan)

2. Wirasah; ( Hukum waris)

3. Muamalat dalam arti khusus; ( hukum benda dan hukum perikatan)

4. Jinayat atau ukubat; (hukum pidana)

5. al ahkam as sulthaniyah ( khilafah); ( hukum tata pemerintahan)

6. Siyar; ( hukum perang)

7. Mukhasamat ( hukum acara)

4. Ciri – ciri Hukum Islam

Hukum Islam mempunyai ciri-ciri yaitu :

1. Berasal dari agama Islam

2. Berkaitan dengan iman dan kesusilaan

3. Dibedakan ke dalam syari’at dan fiqh

4. Ada pembagian meliputi ibadah dan muamalah

5. Strukturnya berlapis

6. Mendahulukan kewajiban daripada haknya

7. Terdapat prinsip al ahkam al khamsah

1 Tujuan Hukum Islam

1. Berprinsip pada kaedah agama

2. Menuju ketentraman jiwa

3. memperhatikan akal sebagai karunia Allah untuk berpikir

4. Menjaga kemurnian nasab ( keturunan)

5. Membelanjakan harta ke jalan Allah

Tidak ada komentar: