Rabu, 15 Oktober 2008

Kuliah hukum Islam 2

BAB II

SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber hukum Islam dibagi menjadi tiga yaitu, Al Qur’an, Hadist dan Ij’tihad atau al Ra’yu.

Al Qur’an adalah kitab suci yang memuat wahyu / firman Allah melalui malaikat Jibril kepada nabi Muhammad SAW , selama 22 tahun, 2 bulan 22 hari ( kurang lebih 13 tahun di Mekkah dan 10 tahun di Madinah). Al Qur’an sebagai petunjuk manusia , yang isinya memberikan pedoman tentang bagaiman posisi manusia dalam kaitannya dengan Habblum minallah dan hablumminnannas, sejarah dan juga terdapat ayat yang sulit untuk ditafsirkan. Hal ini merupakan bukti bahwa akal manusia itu adalah terbatas. Al Qur’an mengandung hukum yang mengatur kewajiban manusia sebagai subyek hukum ( I’tiqadiyah), kewajiban untuk memperbaiki diri ( akhlak), dan ibadah serta muamalah ( amaliyah).

Hadist atau sunnah adalah perbuatan, perkataan dan sikap diamnya nabi Muhammad SAW . Hadist dibedakan dalam yang sahih dan da’if tergantung pada kekuatan ingatan / telitinya perawi, integritas perawi, tidak terputus ( dari sahabat , ke tabi’ lalu ke tabi’ tabi’in), tidak mengandung adanya cacat isi dan tidak janggal. Contohnya hadist Bukhari- Muslim.

Al Ra’yu atau akal pikiran disebut juga ij’tihad. Yaitu usaha yang sungguh-sungguh dengan menggunakan segenap kemampuan yang ada , dilakukan oleh orang ( ahli hukum ) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan garis hukum yang belum jelas / tidak ada ketentuannya dalam Al Qur;’an dan Hadist. Syarat orang yang dapat melakukan ij’tihad adalah :

1. menguasai Al Qur’an dalam bahasa Arab

2. menguasai isi, sistim hukum Al Qur’an

3. Menguasai sumber-sumber Hukum Islam dan metodennya

4. Memahami fiqh

5. Memahami tujuan Islam

6. Harus jujur dan ikhlas.

Dalam melaksanakan ij’tihad terdapat beberapa metode yaitu : ijma’ ( yaitu kesesuaian pendapatpara ahli tentang satu masalah di suatu tempat dan pada masa tertentu misalnya UUP), qiyas ( yaitu menyamakan hukum suatu hal yang tidak diatur dalam Al Qur’an dan Hadist dan dengan mengguinakan ketentuan Al Qur’an dan Hadist karena persamaan illatnya misalnya Khamar), istidal ( yaitu menyimpulkan dua hal yang berlainan), mashalih al mursalah ( yaitu menemukan hukum baru demi kepentingan umum , misalnya pajak), istish-hab ( yaitu menetapkan hukum menurut keadaan yang terjadi sebelumnya sampai ada dalil yang mengubahnya ( misalnya adanya bukti pembayaran), istihsan ( yaitu menentukan hukum dengan cara menyimpang demi keadilan dan kepentingan social misalnya pencabutan sertifikat hak milik untuk kepentingan umum)dan urf ( yaitu adat istiadat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam , misalnya inden buah)..

Struktur Hukum Islam

Ayat – ayat hukum Al Qur’an




Sunnah Rasul




Al Ra’yu ( lewat ij tihad)

Metode : ij’ma, qiyas, istihsan, istishab




Urf ( kebiasaan)


Putusan hakim, fatwa, legislasi , kompilasi

Amaliyah ( implementasi)

Tidak ada komentar: